MUI: Vaksin Astra Zeneca Mubah, Boleh Digunakan

MUI: Vaksin Astra Zeneca Mubah, Boleh Digunakan

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 untuk Vaksin Astrazeneca yang haram namun mubah digunakan.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, sidang fatwa memutuskan bahwa Vaksin Astrazeneca hukumnya haram. Tetapi mubah digunakan.

Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.

Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus. Vaksin Covid-19 Produksi Astrazeneca ini menjadi mubah karena darurat.

Ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi Astrazeneca mubah digunakan.

Pertama, dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.

Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.

Kedua, kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan. Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI, menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan.

Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan. Itu terjadi bila 70% penduduk sudah tervaksinasi.

Bersambung ke halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: